国产bbaaaaa片,成年美女黄网站色视频免费,成年黄大片,а天堂中文最新一区二区三区,成人精品视频一区二区三区尤物

首頁> 外文OA文獻(xiàn) >Perjanjian terapeutik pada saat ini mengalami perkembangan baik di Rumah Sakit maupun di Klinik. Perkembangan klinik juga mengalami berbagai perubahan dalam bentuk pelayanannya, salah satunya adalah klinik mandiri, yaitu yang tidak ada hubungannya secara organisatoris dengan Rumah Sakit (Freestanding Ambulatory Centers). Pelaksanaan perjanjian terapeutik di klinik mandiri, cenderung terjadi secara lisan saja di mana biasanya prosedur yang dilakukan cukup sederhana, berawal dari konsultasi penyakit yang terjadi secara sukarela, selanjutnya dilakukan diagnosa dan terapi. Menurut H. Dalmi Iskandar dan T. Syamsul Bahri dalam presentasinya pada temu ilmiah I PerHuki menyatakan bahwa lahirnya Informed Consent adalah setelah lahirnya transaksi atau perjanjian terapeutik, sehingga menimbulkan hubungan hukum antara dokter dengan pasien yang kemudian menimbulkan hak dan kewajiban. Berdasar hal timbul pertanyaan mengapa dalam pelaksanaan perjanjian terapeutik antara dokter umum dan pasien pada Klinik Mandiri sederhana di Kabupaten Bogor masing-masing pihak tidak memahami hak dan kewajiban dan Bagaimana akibat hukum dari perjanjian terapeutik di Klinik Mandiri sederhana antara dokter umum dan pasien terhadap kesalahan diagnosa?. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis empiris, Spesifikasi penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Deskriptif Analitis. Pola analisis data dalam penelitian ini didasarkan pada metode kualitatif, yakni melalui penafsiran secara kualitatif terhadap data yang terkumpul baik data primer maupun data sekunder. Dari analisis tersebut maka dapat disimpulkan : a. Faktor Penyebab Para Pihak Tidak Memahami Hak Dan Kewajiban dalam Perjanjian Terapeutik adalah sebagai berikut : Faktor Struktur Hukum; Penerapan Asas Fiksi Hukum terhadap hukum Kedokteran dan Lemahnya Sarana Penunjang Penyebaran Pengetahuan Hukum dan Faktor Budaya Hukum yang tidak mendukung untuk terjadinya pemahaman terhadap hukum kedokteran bagi masyarakat. b. Akibat Hukum Perjanjian Terapeutik antara dokter umum dan pasien di Klinik Mandiri Sederhana adalah Pelaksanaan dari perjanjian itu sendiri yaitu pemenuhan Hak Dan Kewajiban para pihak dalam Perikatan tersebut. Akibat hukum yang lain timbul atas tidak terpenuhinya prestasi (wanprestasi / perbuatan melawan hukum) dari perjanjian tersebut berupa kesalaha diagnosa maka akibat hukumnya adalah adanya berjalannya proses penyelesaian melalui jalur Administratif melalui Majelis Kode Etik Kedokteran (MKEK), Panitia Pertimbangan Dan pembinaan Kode Etik Kedokteran (P3EK), Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI), perdata atau pidana. Mengingat pentingnya kesehatan masyarakat maka perlu adanya perbanyakan program sosialisasi pengetahuan hukum kedokteran pada masyarakat sehingga masyarakat memahami hak dan kewajibannya sebagai pasien dan tidak selalu menjadi korban apabila terjadi pelanggaran hukum, maupun kecerobohan pihak medis dan Agar mempermudah proses hukum pada bidang hukum kesehatan/kedokteran sehingga timbul kepercayaan masyarakat pada badan hukum. serta mempublikasikan putusan hakim perdata dan atau pidana dalam perkara yang berkaitan dengan bidang kedokteran.
【2h】

Perjanjian terapeutik pada saat ini mengalami perkembangan baik di Rumah Sakit maupun di Klinik. Perkembangan klinik juga mengalami berbagai perubahan dalam bentuk pelayanannya, salah satunya adalah klinik mandiri, yaitu yang tidak ada hubungannya secara organisatoris dengan Rumah Sakit (Freestanding Ambulatory Centers). Pelaksanaan perjanjian terapeutik di klinik mandiri, cenderung terjadi secara lisan saja di mana biasanya prosedur yang dilakukan cukup sederhana, berawal dari konsultasi penyakit yang terjadi secara sukarela, selanjutnya dilakukan diagnosa dan terapi. Menurut H. Dalmi Iskandar dan T. Syamsul Bahri dalam presentasinya pada temu ilmiah I PerHuki menyatakan bahwa lahirnya Informed Consent adalah setelah lahirnya transaksi atau perjanjian terapeutik, sehingga menimbulkan hubungan hukum antara dokter dengan pasien yang kemudian menimbulkan hak dan kewajiban. Berdasar hal timbul pertanyaan mengapa dalam pelaksanaan perjanjian terapeutik antara dokter umum dan pasien pada Klinik Mandiri sederhana di Kabupaten Bogor masing-masing pihak tidak memahami hak dan kewajiban dan Bagaimana akibat hukum dari perjanjian terapeutik di Klinik Mandiri sederhana antara dokter umum dan pasien terhadap kesalahan diagnosa?. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis empiris, Spesifikasi penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Deskriptif Analitis. Pola analisis data dalam penelitian ini didasarkan pada metode kualitatif, yakni melalui penafsiran secara kualitatif terhadap data yang terkumpul baik data primer maupun data sekunder. Dari analisis tersebut maka dapat disimpulkan : a. Faktor Penyebab Para Pihak Tidak Memahami Hak Dan Kewajiban dalam Perjanjian Terapeutik adalah sebagai berikut : Faktor Struktur Hukum; Penerapan Asas Fiksi Hukum terhadap hukum Kedokteran dan Lemahnya Sarana Penunjang Penyebaran Pengetahuan Hukum dan Faktor Budaya Hukum yang tidak mendukung untuk terjadinya pemahaman terhadap hukum kedokteran bagi masyarakat. b. Akibat Hukum Perjanjian Terapeutik antara dokter umum dan pasien di Klinik Mandiri Sederhana adalah Pelaksanaan dari perjanjian itu sendiri yaitu pemenuhan Hak Dan Kewajiban para pihak dalam Perikatan tersebut. Akibat hukum yang lain timbul atas tidak terpenuhinya prestasi (wanprestasi / perbuatan melawan hukum) dari perjanjian tersebut berupa kesalaha diagnosa maka akibat hukumnya adalah adanya berjalannya proses penyelesaian melalui jalur Administratif melalui Majelis Kode Etik Kedokteran (MKEK), Panitia Pertimbangan Dan pembinaan Kode Etik Kedokteran (P3EK), Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI), perdata atau pidana. Mengingat pentingnya kesehatan masyarakat maka perlu adanya perbanyakan program sosialisasi pengetahuan hukum kedokteran pada masyarakat sehingga masyarakat memahami hak dan kewajibannya sebagai pasien dan tidak selalu menjadi korban apabila terjadi pelanggaran hukum, maupun kecerobohan pihak medis dan Agar mempermudah proses hukum pada bidang hukum kesehatan/kedokteran sehingga timbul kepercayaan masyarakat pada badan hukum. serta mempublikasikan putusan hakim perdata dan atau pidana dalam perkara yang berkaitan dengan bidang kedokteran.

機譯:目前,醫(yī)院和診所都在制定治療協(xié)議。診所的發(fā)展在服務(wù)形式上也發(fā)生了各種變化,其中之一是獨立的診所,即與醫(yī)院(獨立門診中心)沒有組織關(guān)系。在獨立診所中,通常會很簡單地從口頭上達(dá)成治療協(xié)議,從咨詢自愿發(fā)生的疾病開始,然后對其進(jìn)行診斷和治療。根據(jù)H. Dalmi Iskandar和T. Syamsul Bahri在科學(xué)會議上的演講,I PerHuki表示,知情同意書的誕生是在交易或治療協(xié)議誕生之后,因此引起了醫(yī)生與患者之間的法律關(guān)系,從而導(dǎo)致了權(quán)利和義務(wù)?;谶@個問題出現(xiàn)了,為什么在茂物攝政區(qū)的一家簡單的曼迪里診所執(zhí)行全科醫(yī)生和患者之間的治療協(xié)議時,各方都不了解其權(quán)利和義務(wù)?全科醫(yī)生和患者之間的誤診在曼迪里診所之間達(dá)成簡單治療協(xié)議的法律后果是什么? 。本研究中使用的方法是經(jīng)驗法學(xué)方法,本研究中使用的研究規(guī)范是分析描述性的。本研究中的數(shù)據(jù)分析模式基于定性方法,即通過定性解釋收集的原始數(shù)據(jù)和輔助數(shù)據(jù)。從此分析可以得出以下結(jié)論:導(dǎo)致當(dāng)事人不了解治療協(xié)議中權(quán)利和義務(wù)的因素如下:法律結(jié)構(gòu)因素;法律小說原則在醫(yī)學(xué)法中的應(yīng)用以及對社區(qū)不支持醫(yī)學(xué)法理解的法律知識和法律文化因素的弱支持設(shè)施。 b。法律后果簡單醫(yī)師診所的全科醫(yī)生與患者之間的治療協(xié)議是協(xié)議本身的執(zhí)行,即協(xié)議雙方的權(quán)利和義務(wù)的履行。因誤診形式未能履行協(xié)議(違約/違法)引起的其他法律后果是法律后果是通過行政途徑通過醫(yī)學(xué)倫理理事會(MKEK),審判委員會和《醫(yī)學(xué)倫理守則》( P3EK),印度尼西亞醫(yī)學(xué)紀(jì)律榮譽理事會(MKDKI)(民事或刑事)??紤]到公共衛(wèi)生的重要性,有必要在社區(qū)中傳播醫(yī)學(xué)知識知識計劃,以使社區(qū)了解其作為患者的權(quán)利和義務(wù),并且在違反法律和醫(yī)療團體的粗心大意時并不總是受害者。對法人的公眾信任。并宣傳與醫(yī)療領(lǐng)域有關(guān)的民事和刑事法官的決定。

代理獲取
本網(wǎng)站僅為用戶提供外文OA文獻(xiàn)查詢和代理獲取服務(wù),本網(wǎng)站沒有原文。下單后我們將采用程序或人工為您竭誠獲取高質(zhì)量的原文,但由于OA文獻(xiàn)來源多樣且變更頻繁,仍可能出現(xiàn)獲取不到、文獻(xiàn)不完整或與標(biāo)題不符等情況,如果獲取不到我們將提供退款服務(wù)。請知悉。

著錄項

  • 作者

    PRASETYO TEGUH;

  • 作者單位
  • 年度 2006
  • 總頁數(shù)
  • 原文格式 PDF
  • 正文語種 {"code":"id","name":"Indonesian","id":20}
  • 中圖分類

相似文獻(xiàn)

  • 外文文獻(xiàn)

客服郵箱:kefu@zhangqiaokeyan.com

京公網(wǎng)安備:11010802029741號 ICP備案號:京ICP備15016152號-6 六維聯(lián)合信息科技 (北京) 有限公司?版權(quán)所有
  • 客服微信

  • 服務(wù)號